BAPPEDA Kaur Gelar Rapat Persiapan Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025

Keterangan Gambar : Rapat persiapan penyampaian usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025


MEDIA CENTER KAUR - BAPPEDA Kabupaten Kaur mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan penyampaian usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Kaur Dr. Hiftario Syahputra, S.T, M. Si. Turut hadir Kepala Dinas Perpustakaan Yarkan Tawami, S.Pd, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur, dr. Naek Subroto, Dinas Kesehatan  Zanmardoni, Dinas P2KBP3A Santoso, Dinas Pendidikan Destriawan, Dinas PUPR Awendi, dan dinas terkait lainnya. Rapat bertempat di Ruang Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur, Rabu(19/06/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Kaur, Dr. Hiftario Syahputra, S.T, M. Si, membahas berbagai aspek strategis yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun usulan DAK Fisik. Hiftario mengatakan pentingnya kolaborasi antar instansi dan perencanaan yang matang guna memastikan keberhasilan implementasi proyek-proyek yang diusulkan.

“Tentu saja, agar usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) berhasil, diperlukan koordinasi yang efektif pada seluruh OPD Kabupaten Kaur, serta menyelesaikan secara menyeluruh atas tugas masing-masing. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek yang diajukan dapat berjalan lancar” Ujar Hiftario.

Beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari lembaga teknis terlibat aktif dalam diskusi tersebut. Mereka berkomitmen untuk menyampaikan kebutuhan dan prioritas masing-masing bidang demi mendukung pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berdaya saing di Kabupaten Kaur.

Dalam kesempatan tersebut, Hiftario menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK Fisik, serta upaya untuk mengoptimalkan alokasi dana guna mencapai hasil yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Kaur secara keseluruhan. Hiftario juga memberikan arahan yang tegas kepada semua OPD untuk meningkatkan kecepatan dalam mempersiapkan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan pengajuan usulan berjalan lebih efisien dan tepat waktu.

“Untuk seluruh OPD diharapkan dapat menyelesaikan persiapan usulan paling lambat tanggal 30 Juni 2024”, tegasnya (Am)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.