Konsultasi Publik II & penjaminan Kualitas Mandiri KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045
Konsultasi Publik II & penjaminan Kualitas Mandiri KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045
Media Center Kaur- Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur mengadakan Kegiatan Konsultasi Publik II dan Penjaminan Kualitas Mandiri Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM., didampingi oleh Asisten II Kabupaten Kaur Lianto, SP., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Henry Faizal, SE.,M.Si., Guru Besar Dosen Pertanian Universitas Bengkulu Prof. Dr. Ir. Atra Romeda, M.Si., dan Seluruh Instansi terkait lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Senin (29/7/2024).
Kajian lingkungan Hidup Strategis merupakan rangkaian analisis yamg sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Kaur Dr. Ersan Syahfiri, MM mengajak seluruh stakeholder agar bersama-sama memberikan masukan agar dokumen yang akan dibentuk ini betul-betul bisa dijakdikan pedoman bagi Kabupaten Kaur sampai dengan tahun 2045.
"Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh stakeholder bersama-sama memberikan masukan terutama berkaitan dengan isu strategis, Kemudian misi yang telah ditetapkan maupun penajaman-penajaman pada strategis-strategis yang lainnya dengan harapan nantinya dokumen ini betul-betul menjadi pedoman dalam rangka kita mempetakan kemampuan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kaur, juga dampak yang akan disebabkan oleh pembangunan itu sendiri. Sehingga atas dasar dokumen ini tentu menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka menyiapkan dokumen sampai dengan tahun 2045" Ujar Sekda
Selanjutnya Guru Besar Unib Atra Romeda dalam arahannya menyampaikan terkait tahapan-tahapan penyusunan dokumen KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur tahun 2025-2045
"Dalam Konsultasi Publik II ini kita membahs dokumen yang sudah disusun yakni dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen pendamping untuk dokumen RPJPD Kabupaten Kaur nantinya supaya bisa diterbitkan menjadi Perda. Dengan adanya masukan-masukan yang diberikan oleh seluruh stakeholder nantinya maka dokumen tersebut akan diperbaiki dan selanjutnya akan ada penjaminan kualitas apakah dokumen tersebut layak atau tidak untuk diteruskan untuk validasi. Jika dokumen tersebut sudah tervalidasi, maka dokumen tersebut baru resmi bisa mendampingi dokumen induknya yaitu dokumen RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045 untuk dijadikan Peraturan Daerah"
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Henry faizal dalam sambutannya menyampaikan manfaat dan tujuan yang yang ingin dicapai terkait kegiatan KLHS-RPJPD tahun 2025-2045.
"Manfaat dari kegiatan penyusunan penyelenggaraan KLHS RPJPD ini adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, atau program RPJPD Kabupaten Kaur. Prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu suatu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan" Pungkas Henry
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegitan ini adalah:
1. Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dari RPJPD Kabupaten Kaur
2. Melaksanakan identifikasi materi muatan RPJPD Kabupaten Kaur yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
3. Menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan identifikasi materi muatan RPJPD Kabupaten Kaur yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup
4. Melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RPJPD Kabupaten Kaur
5. Melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan RPJPD Kabupaten Kaur yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (Tha)

-Photoroom.png)






Facebook Comments