Pemda Kaur Ikuti Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual

Keterangan Gambar : Pemda Kaur ikuti Zoom Meeting Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan


Pemda Kaur Ikuti Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual

Media Center Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Ikuti Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara virtual. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kaur Lianto, SP., Kepala Dinas Kominfo Kaur M. Jarnawi., M.Pd., seluruh Camat di Kabupaten Kaur dan Instansi Terkait lainnya. 

Dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan pembangunan dari Desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita Keenam menuju Indonesia Emas 2045, maka perlu membangun Koperasi Desa/Kelurahan merah putih melalui pendirian, pengembangan dan revitilisasi  koperasi Desa/Kelurahan.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dari Pemerintahan Daerah Guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan.

Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 2 Mei 2025, mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memberikan arahan konkrit untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan
koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bersama.

Koperasi ini diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan produksi, pendapatan, dan kemakmuran yang merata di desa.

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si dalam paparannya mengatakan semua transaksi Koperasi Desa Merah Putih ini akan melalui transaksi  perbankan dan berharap koperasi desa merah putih ini akan lancar dan berkembang.

Ia juga mengatakan bahwa untuk tempat atau gedung Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan mengguna dan memanfaatkan aset-aset atau gedung yang sudah ada, tidak digunakan dimasing-masing desa dan jika tidak ada baru direncanakan pembangunan gedung atau tempat yang baru.

Selain itu, pada tanggal 30 Juni 2025 merupakan  pendaftaran di Notaris Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan pada 12 Juli 2025 penyelesaian pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan 28 Oktober 2025 Peresmian  Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden, tambahnya. (Tha)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.