Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rakor Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029

Keterangan Gambar : Kaban Bapperida Kaur pimpin Rakor Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029


Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rakor Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029
 
Media Center Kaur, – Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rancangan awal Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah (PD) Tahun 2025-2029 di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kaur. Rakor ini dihadiri oleh Sekretariat DPRD, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kaur. Rabu 7 Mei 2025.
 
Rakor ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra PD Tahun 2025-2029.  Instruksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
 
Acara dibuka oleh Dr. Ir. Hifthario Syahputra, S.T., M.Si., IPM, ASEAN.Eng., APEC.  Beliau menekankan pentingnya penyusunan Renstra OPD yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah, (MENUJU KABUPATEN KAUR YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BAHAGIA). Membangun Kemandirian Ekonomi Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat Dengan Mengoptimalkan Sektor Pertanian, Perikanan/Kelautan. Industri Umkm, Dan Fariwisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Lokal, Serta Kewirausahaan, Membangun Masyarakat Yang Sehat, Cerdas, Berkualitas, Religius, Harmonis, Dan Berdaya Saing Dengan Memperkokoh Nilai-nilal Agama, Adat Budaya, Dan Kearifan Lokal, Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan Yang Inovatif, Humanis, Akuntabel. Tanggap, Dan Melayani, Meningkatkan Dan Memeratakan Pembangunan Infrastruktur Dasar Dan Perkotaan Yang Selaras, Selmbang, Dan Berkeadilan Antar Wilayah Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Serta Mitigasi Bencana. Rakor ini difokuskan pada penyusunan Rancangan Awal Renstra OPD Tahun 2025-2029.
 
Renstra PD 2025-2029 akan memuat narasi lengkap visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan PD. Data digital akan dituangkan dalam SIPD-RI, dilengkapi dengan ringkasan muatan Renstra berdasarkan struktur data perencanaan.  Dokumen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen Renstra.
 
Renstra PD didefinisikan sebagai dokumen perencanaan PD untuk periode lima tahun.  Sesuai Pasal 15 (1) dan Pasal 19 (2) Instruksi Mendagri, pimpinan PD menyiapkan rancangan Renstra sesuai tugas dan fungsinya (tusi), berpedoman pada Ranwal RPJMD, dan Renstra PD akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah disesuaikan dengan RPJMD.  Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 juga menjadi acuan utama, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) yang mengatur penyusunan rancangan Renstra PD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok.
 
Target penyelesaian penyusunan Renstra OPD ditargetkan selesai pada bulan Juli 2025.

MrZan

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.