Pemerintah Kabupaten Kaur Lakukan Penertiban Hasil PKPR an. PT Indo Samudera dan M. Ari Dewantoro

Keterangan Gambar : Sekda Kaur pimpin rapat penertiban hasil PKPR


Pemerintah Kabupaten Kaur Lakukan Penertiban Hasil PKPR an. PT Indo Samudera dan M. Ari Dewantoro

Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan penertiban hasil Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Pemerintah Daerah (PKPR) yang terkait dengan PT Indo Samudera dan M. Ari Dewantoro. Untuk Pembesaran crutacea air payau di Desa Linau Kecamatan Maje dan desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan. Acara Rapat dilaksanakan diruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur. Selasa (29/04/2025)

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kaur Dr.Drs Ersan Syahfiri M.M Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lanjut" Dalam proses penertiban, pemerintah daerah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan PKPR, termasuk perjanjian, surat keputusan, dan dokumen lainnya. Hasil penertiban ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam pemanfaatan tanah pemerintah daerah". Ujar Setda

Selanjutnya" jadi kesimpulannya dari hasil rapat ini bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan tanah pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemanfaatan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat dan peraturan yang berlaku". Jelas Setda

Sektdapun menambahkan Penertiban ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kaur dengan meningkatnya kepastian hukum dan transparansi dalam pemanfaatan tanah pemerintah daerah.

"Juga disampaikan oleh perwakilan dari bidang Tata Ruang Pemerintahan Kaur, dengan adanya penertiban ini, pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pemanfaatan aset daerah".

Ditutup Setda, Pemerintah Kabupaten Kaur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan masyarakat jug kami akan terjun langsung meninjau batas yang sudah di berlakukan oleh ADRT jika benar melanggar maka kami perintahkan agar stop dalam pembangunan sebelum mereka melengkapi persyaratan yang sudah ditentutan oleh Pemerintahan daerah serta surat izin sah dari pemerintahan daerah.

Hadir Dalam Rapat Sekretaris Daerah Kaur Dr.Drs Ersan Syahfiri M.M didampingi oleh Dinas Kelautan dan Perikan,DMPTSP, Lingkungan Hidup, Tata Ruang,Bapperida Kaur dan tidak lupa Juga hadir dari Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). (mm)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.