Rapat Zoom: Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pengangkatan Kepsek di Kabupaten Kaur
Rapat Zoom: Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pengangkatan Kepsek di Kabupaten Kaur
Media Center Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyelenggarakan rapat Zoom tentang pengendalian inflasi dan sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Rapat ini membahas percepatan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan berlangsung di Ruang Staf Ahli Lantai III Setda Kabupaten Kaur. Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Kaur. Senin (23/9/2024).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui platform daring Zoom Meeting yang dipimpin oleh Ir. Restuardy Daud, M.Sc., Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjelaskan penanganan inflasi. Dirjen Bangda Kemendagri menekankan bahwa fluktuasi harga komoditas terjadi sangat signifikan dan pergerakan pasar dapat diatasi dengan melakukan optimalisasi asupan Bulog.
Kontribusi inflasi terbesar berasal dari pangan beras, yang efektif menekan laju kenaikan harga. Kemendagri juga menjelaskan bahwa BPS Pusat akan memonitor kenaikan dan penurunan harga di pasar, sehingga Prognosa mingguan Daerah dapat dipantau untuk mengetahui pergerakan harga.
Meta Rohayani, Tim TPID Kaur Bidang Ekonomi, menyampaikan bahwa Kabupaten Kaur menggerakkan semua sektor untuk menekan angka inflasi. TPID Kaur juga mengarahkan semua stakeholder untuk berperan dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan permasalahan inflasi secara detail, mulai dari ketersediaan bahan, harga pasar, stabilitas pasokan pangan, hingga memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.
Meta Rohayani juga menambahkan bahwa Kabupaten Kaur, sesuai arahan Pemerintah Pusat, akan melakukan identifikasi pasokan untuk mengantisipasi ketersediaan pangan pada kondisi cuaca ekstrim. Mereka juga akan memonitor harga dan ketersediaan semua bahan pokok, termasuk daging, minyak, bawang, cabe, dan lainnya.
Sumari, M.Pd., menyampaikan tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
Rapat Zoom ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk menangani inflasi dan mempercepat pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di wilayah tersebut. Melalui rapat ini, diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian terkait, dan stakeholder untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (ZA)

-Photoroom.png)






Facebook Comments