
Keterangan Gambar : Sosialisasi Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Menjadi Nomor 14 Tahun 2025
Sosialisasi Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Menjadi Nomor 14 Tahun 2025
Sosialisasi Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Menjadi Nomor 14 Tahun 2025
MEDIA CENTER KAUR - Kemenag kabupaten Kaur menggelar acara sosialisasi perubahan Undang undang nomor 8 tahun 2019 menjadi nomor 14 tahun 2025 di Ruangan Kepala Kemenag Kaur terus dilanjutkan ke ruangan aula kemenag kaur, Selasa 25 November 2025. Acara ini dihadiri oleh Bupati Kaur yang diwakili asisten III, Ketua DPRD Kaur yang diwakili Setwan, Kepala Kejaksaan Kaur, Kapolres Kaur, Kadis Dinkes, Ketua MUI Kaur, Ketua IPHI Kaur dan Ketua KBIHU Thoriqun Ilal Jannah.
Perubahan undang undang tersebut di rapatkan bersama di ruangan kepala Kemenag tentang perubahan aturan calon jemaah haji dan umroh, terus lanjut di sampaikan kepada jemaah haji di ruangan aula kemenag dengan sosialisasi Undang Undang Haji dan Umroh tahun 2025 Kab. kaur yang disampaikan pemaparan oleh Dr. H. Bujang Ruslan, S.Pd., M.Pd.
Acara Sosialisasi perubahan undang undang mengikuti aturan yang baru untuk jemaah haji dan umroh mendatang yang akan berangkat nanti. Peserta yang hadir acara sosialisasi undang undang haji/umroh tahun 2025 berkisar 101 orang calon jemaah haji.
Dalam sambutan bupati kaur yang diwakili asisten III "kita harus ridho walau ada keterlambatan dengan perubahan aturan calon jemaah haji/umroh dengan pengurangan kuota calon jemaah haji/umroh" ujarnya.
Dalam pemaparan sosialisasi tersebut menegaskan bahwa pemberangkatan calon jemaah haji dan umroh, Pemeriksaan kesehatan menjadi patokan untuk berangkat haji dan umroh kedepannya.
-Photoroom.png)






Facebook Comments