Sosialisasi Perubahan UUD No 6 Tahun 2014 Ke UUD No 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Keterangan Gambar : Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Sosialisasi Perubahan UUD No 6 Tahun 2014 Ke UUD No 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Media Center Kaur - Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Acara Dilaksanakan DiGedung Serba Guna Kabupaten Kaur. Senin (12/08/2024)

Bupati Kaur H. Lismidianto S.H.,M.H yang didampingi Asisten I Drs. Sinaruddin, dan Kapala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur M.Suhadi, Kapala Bandan Ispektorat  Harika S.E serta tidak lupa hadir Gubernur Prov Bengkulu yang di wakili oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto S.Sos Serta Hadir Kejaksaan Negri Kaur yang diwakili oleh Kasat Intel Andi Pebrianda S.H.,M.H.

Bupati Kaur H. Lismidianto S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan kami mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Bengkulu yang diwakilkan oleh Kepala Dinas PMD Prov Bengkulu yang telah menyelenggarakan acara ini , kami sampaikan kepada semua peserta sosialisasi undang undang tentang Desa telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 April di Jakarta.

"Beberapa Poin Penting yang tergabung dalam UUD No 3 Tahun 2024 tentang Desa :
1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan
2. Kepala desa dapat menjabat selamat 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut 
3. Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat setelah 2 priode sebelum UUD ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 priode lagi 
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selamat 8 tahun terhitung sejaj tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
5. Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali diakhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa tang diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
6. Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah 
6. Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 8 tahun .
Italah beberapa rangkuman isi UUD No 3 Tahun 2024 Ini menerut kami sangat diuntungkan bagi Kepala Desa Maupun BPD". Ujar Bupati Kaur 

Lanjut" Sambutan Gubernur Prov Bengkulu yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Prov Bengkulu Siswanto S.Sos kenapa kami turun secara langsung menjelaskan terkait kepada masyarakat terkhusus para Camat,Kepala Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kaur karna dalam perubahan UUD dari No 6 Tahun 2014 ke No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua tentang desa.

Selanjutnya UUD ini menekan bahwa setiap pejabat desa tidak wajib untuk di perpanjang masa jabatan yang semisalnya baik itu Kepala Desa maupun BPD yang habis masa jabatan di bulan Februari atau Maret  tahun 2024 misal tidak ada proses pergatian maka boleh diperpanjang tetapi jika sudah di PAW maka tidak bisa untuk diperpanjang, itu sudah di ketentuan UUD nya  dan adanya revisi ini adalah suatu bentuk dari usaha dari Kepala Desa,Perangkat Desa dan BPD Seluruh Indonesia yang tentunya menguntungkan bagi semua stekholder desa . Tutupnya (mm)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.