Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Kaur Teken Nota Kesepakatan

Keterangan Gambar : Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Kaur Teken Nota Kesepakatan


Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Kaur Teken Nota Kesepakatan

BINTUHAN, Kominfo– Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi yang didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, Wakil ketua II Mardianto, S.AP dan dihadiri Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), , kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Tri Marnope, S.Pd., M.TPd. menyampaikan laporan sekaligus membacakan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur terkait Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tri Marnope menyampaikan, penyusunan perubahan APBD membutuhkan perubahan kebijakan umum anggaran yang terlebih dahulu disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026.

“Dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan perubahan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026” kata Tri saat membacakan nota kesepakatan.

Dalam nota kesepakatan tersebut, Pemkab Kaur dan DPRD menyatakan sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan juga mencakup kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan Perubahan APBD 2026.

Seluruh perubahan kebijakan dan plafon anggaran sementara dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mengatakan, kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam rangkaian penyusunan perubahan anggaran daerah.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pembahasan perubahan anggaran bersama DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Abdul Hamid.

Ia menegaskan, penyesuaian anggaran diperlukan agar kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dapat diselaraskan dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Abdul Hamid juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, dalam melakukan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan.

Penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan Perubahan APBD secara lebih lanjut.

Pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan pembahasan perubahan PPAS sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026.

Dalam prosesnya, perubahan anggaran akan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta kebutuhan prioritas pembangunan.

Seluruh tahapan penganggaran juga harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan antara Pemkab Kaur dan DPRD tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan perubahan APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kaur. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.